Yayasan Asih Putera Hotline : 081320267490
Image

Mahkamah, Pengadilan Siswa MA

Oleh: Ceuceu Gumilang

Manusia adalah tempatnya salah dan lupa. Karenanya tidak ada seorang mausiapun yang terbebas dan luput dari dosa. Allah menciptakan manusia dengan segala kesempurnaannya, tapi juga menciptakan kelemahannya. Dengan kelemahannya itulah, manusia berpotensi untuk melakukan kesalahan-kesalahan.

Menurut Rasulullah SAW, orang yang baik bukanlah orang yang tidak pernah berbuat kesalahan, tetapi orang yang baik adalah orang yang menyadari kesalahannya, lalu menyesalinya, lantas memohon ampunan dan bertaubat kepada Allah seraya berjanji tidak akan mengulanginya lagi.

Demikian halnya yang terjadi di lingkungan MA Multiteknik Asih Putera. Semua orang yang berada di dalam lingkungan belajar MA Multiteknik Asih Putera pasti tak akan luput dari kesalahan, baik itu siswa, pengurus OSIS atau bahkan guru, apakah itu sifatnya disengaja atau tidak. Tetapi kita sepakat untuk tidak membiarkan kesalahan demi kesalahan terus berulang, atau bahkan menginspirasi orang lain untuk melakukan kesalahan yang sama.

 

Beranjak dari kondisi itulah, MA Multiteknik Asih Putera menerapkan program Mahkamah. Sebuah proses pengadilan terhadap seluruh civitas MA Multiteknik Asih Putera, yang digelar secara terbuka dan dipimpin oleh para Qodhi (hakim) yang berasal dari setiap perwakilan paralel kelas laki-laki dan perempuan, masing-masing tiga orang.

Mahkamah adalah proses peradilan terhadap pelanggaran tata tertib yang tercantum di Buku Biru, yang menjadi pegangan seluruh siswa dan guru. Proses mahkamah dilakukan secara terbuka setiap hari Jumat mulai  ukul 07.30 – 08.30, dengan melalui beberapa tahap pengadilan. Mahkamah akan dimulai dari sesi pengakuan secara berurut dari pihak Qodhi sendiri, lalu pihak siswa dan terakhir guru. Di babak ini, semua yang telah melakukan kesalahan akan mengaku tanpa harus ditanya atau dipaksa.

Ini adalah sebuah refleksi kejujuran, dimana setiap orang dituntut untuk mengakui kesalahan yang telah diperbuatnya secara sadar dan mengutarakannya di depan mahkamah, yang dihadiri ratusan orang.

 

Babak selanjutnya, adalah babak kesaksian, dimana seseorang memberikan laporan kesaksian terhadap pelanggaran  yang dilakukan orang lain dengan melihat secara lagsung terjadinya pelanggaran tersebut disertai saksi yang menguatkan.

Bentuk-bentuk pelanggaran dikelompokkan ke dalam beberapa kategori ringan, sedang dan berat. Sehingga hal ini akan berdampak kepada jenis hukuman yang diberikan. Bentuk hukuman yang diberikan bertahap tingkatannya dan bersifat mendidik. Salah satu bentuk hukuman adalah setoran hafalan Alqur’an kepada guru atau melakukan kegiatan kebersihan di lingkungan sekolah.

 

Seringkali kita mengabaikan bentuk-bentuk pelanggaran kecil bahkan menyepelekannya yang ujungnya akan terbentuk menjadi sebuah kebiasaan buruk yang melekat menjadi sebuah kepribadian. Contoh pelanggaran ringan yang akan disidang di mahkamah antara lain: terlambat datang ke sekolah, makan sambil berdiri, makan dengan tangan kiri, bicara kasar, berbohong, tidak memakai pakaian seragam, tidak membawa Buku Biru dan Alqur’an, juga membuang sampah sembarangan. Sampah menjadi issu penting di seluruh madrasah Asih Putera, sesuai jargon Eco-Madrasah Asih Putera dan Generasi Sahabat Bumi.

Setiap pelanggaran memiliki poin tersendiri, jika telah mencapai jumlah poin tertentu maka akan diberikan Surat Peringatan (SP)  dan pemanggilan orangtua. Jika sudah sampai kepada SP 3, maka siswa akan dikembalikan kepada orangtua dan dinyatakan tidak lagi menjadi siswa MA Multiteknik Asih Putera.

Mahkamah dibentuk sebagai bagian dari program pengembangan kepribadian dalam pemetaan kurikulum, sebagai upaya penegakan disiplin siswa dan guru agar tercipta suasana beajar yang kondusif, tertib, nyaman dan bernilai ibadah.***