Mencari Sosok Pemimpin
(Tradisi
Jabatan Koordinator di MI Asih Putera)
Oleh:
Nursaadah, S.Ag. (Kepala Madrasah MI Asih Putera)
Koordinator
mempunyai arti orang yang melakukan koordinasi atau mengoordinasi. Atau lebih
tepatnya istilah ini
digunakan di kalangan MI Asih Putera sebagai jabatan fungsional dan struktural
yang dianggap ahli untuk menjalankan tugas dan fungsi koordinasi serta pengelolaan
kegiatan belajar mengajar di madrasah. Dan yang paling populer pada jabatan ini
adalah jabatan koordinator kelas.
Tugas koordinator kelas antara lain adalah menyampaikan format kelengkapan administrasi seperti silabus, program tahunan, program semester, kompetensi minimal, rencana pembelajaran dan absen siswa. Memastikan setiap anggota memahami kelengkapan administrasi tersebut dan tugas wali kelas dalam meningkatkan mutu layanan pendidikan. Melakukan evaluasi kegiatan pembelajaran, menginformasikan kesepakatan-kesepakatan yang akan dilakukan oleh setiap wali kelas misalnya jenis tugas, sangsi, penghargaan, jadwal-jadwal, pembuatan soal, monitoring anggota kepada koordinator. Memberikan materi kepada anggota untuk memastikan standar yang sama.
Berbeda dengan fungsional, koordinator struktural bertugas membantu Kepala Madrasah pada perencanaan, membuat program kegiatan dan program pelaksanaan, pengorganisasian, pengarahan, ketenagaan, pengkoordinasian, pengawasan, penilaian dan identifikasi serta pengumpulan data.
Marilah kita membicarakan fakta personal yang berkaitan dengan tugas koordinator seperti uraian di atas. MI Asih Putera mempunyai aset personal dengan jumlah yang banyak. Diantaranya 575 orang siswa, 50 orang tenaga pendidik dan non kependidikan, 26 rombel kelas, 8 orang koordinator fungsional, dan 4 orang koordinator stuktural. Personal yang banyak tersebut harus ditata dan diorganisir salah satunya oleh para koordinator.
Koordinator fungsional terdiri dari 6 orang koordinator kelas paralel, 1 orang koordinator Tafaquhfiddiin dan koordinator PJOK. Sedangkan koordinator struktural adalah 1 orang koordinator kurikulum, sarana prasarana, kesiswaan dan keuangan.
Banyak sekali potensi kepemimpinan yang bisa diperlihatkan dari para koordinator walaupun dalam kewenangan skala yang kecil, tetapi tugasnya membutuhkan sifat kepemimpinan yang tinggi. Sifat-sifat ini menguji kemampuan seorang koordinator bagaimana seseorang belajar memimpin, mengelola anggotanya untuk mencapai tujuan yang diinginkan.
Pemilihan dan penunjukan koordinator seharusnya menjadi bagian dari proses rekruitmen untuk menjadi pemimpin dengan skala lebih besar. Proses tersebut adalah sepenuhnya kewenangan dari Kepala Madrasah dalam menjalankan pengkaderan dan estafet kepemimpinan. Dengan demikian Kepala Madrasah harus mempertimbangkan sifat kepemimpinan dan fungsinya dalam memilih setiap koordinator.
Sifat kepemimpinan yang harus dimiliki seorang koordinator adalah kepribadian, kesanggupan, memiliki kualitas tertentu yang membedakan dirinya dengan pengikutnya, dan mampu menggunakan wewenang. Para koordinatorpun harus menjalankan fungsi kepemimpinan sebagai pengambil keputusan, mendelegasikan, mendorong untuk berpartisipasi, mengendalikan, dan konseling. Hal tersebut wajib menjadi pertimbangan Kepala Madrasah untuk memilih dan menunjuk koordinator. Dan pada akhirnya semua orang harus menjadi pemimpin bagi dirinya dan harus mempertanggungjawabkan setiap kepemimpinannya.***