Yayasan Asih Putera Hotline : 081320267490
Image

UN Ditiadakan, MA Multiteknik Asih Putera adakan UM

Oleh: Ceuceu Gumilang

Hari ini, mulai tanggal 21 – 31 Maret 2022, MA Multiteknik Asih Putera tengah mengadakan Ujian Madrasah  yang dilaksanakan secara tatap muka. Soal-soal ujian yang diberikan serta proses pengerjaannya dilakukan berbasis online dengan menggunakan perangkat gadget berupa laptop atau ponsel.

Pelaksanaan ujian madrasah ini dilakukan secara tatap muka dengan mengikuti prosedur kesehatan yang sangat ketat serta dalam pemantauan tim satgas Covid-19 Yayasan Asih Putera yang digawangi oleh Klinik Asih Putera.

 

Nilai UM menjadi salah kriteria penentu kelulusan siswa, disamping dua kriteria lainnya yang tertera di surat edaran tersebut.

Berdasarkan Surat Edaran Mendikbud No. 1 Tahun 2021, tentang peniadaan Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan serta Pelaksanaan Ujian Sekolah dalam masa darurat penyebaran Covid-19, maka untuk siswa yang akan diluluskan di tahun 2022 ini tidak perlu lagi mencantumkan nilai Ujian Nasional sebagai syarat kelulusannya.

Dengan ditiadakannya Ujian Nasional pada satuan pendidikan mulai tingkat SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA dan SMK, maka setiap sekolah diberi kewenangan sepenuhnya dalam menentukan kriteria kelulusan para peserta didik yang ada di tingkat akhir, yaitu kelas 6 SD, kelas 9 SMP dan kelas 12 SMA/SMK,  tentu saja dengan tetap memerhatikan syarat kelulusan yang dikeluarkan oleh Kemendikbud.


Untuk menentukan kelulusan peserta didik di jenjangnya masing-masing, setidaknya ada 3 kriteria kelulusan yang bisa dijadikan bahan acuan, yaitu:

1.       Siswa menyelesaikan program pembelajaran di masa pandemi Covid-19 yang dibuktikan dengan nilai rapor tiap semester.

2.       Siswa memperoleh nilai sikap atau perilaku minimal baik.

3.       Siswa mengikuti ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan (sekolah)

Adapun ujian yang dilakukan oleh satuan pndidikan yang dimaksud dalam hal ini dilakukan dalam bentuk:

-          Portofolio berupa evaluasi atas nilai rapor, nilai sikap/perilaku, dan prestasi yang diperoleh sebelumnya (pernghargaan, hasil perlombaan, dan sebagainya)

-          Penugasan

-          Tes secara luring atau daring atau dalam bentuk kegiatan penilaian lain yang ditetapkan oleh satuan pendidikan.

-          Bentuk kegiatan penilaian lain yang ditetapkan oleh satuan pendidikan (sekolah).

Apabila selurus persyaratan kelulusan di atas dapat dipenuhi oleh siswa di tingkat akhir, maka dapat dipastikan siswa tersebut dinyatakan lulus dan berhak melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi.

Dalam kondisi apapun, selayaknya para peserta didik tetap bisa mendapatkan haknya, mendapatkan layanan pendidikan terbaik demi bekal masa depan mereka.* 

Sumber,

https://www.kompas.com/edu/read/2021/02/05/180700971/tak-ada-un-ini-syarat-kelulusan-2021-sesuai-se-mendikbud?page=all

 https://www.kherysuryawan.id/2020/05/5-kriteria-kelulusan-siswa-tanpa-un.html