Yayasan Asih Putera Hotline : 081320267490
Image

Zakat di Masjid Asih Putera

Bismillahirrohmaanirrohiim
Assalaamu'alaikum warohmatullahi wabarokatuh

Salam sejahtera kami sampaikan, teriring do'a semoga segala aktivitas ibadah kita senantiasa mendapat Ridha dan Maghfirah-Nya.

Melalui Google Form ini, kami Panitia Jamiuz Zakat DKM Asih Putera, menyiapkan fasilitas pengumpulan/penitipan zakat fitra bagi keluarga besar dan masyarakat Asih putera, baik dititipkan secara langsung ataupun secara online. Layanan Zakat Fitrah ini akan dimulai pada tanggal 1 April sampai 8 April 2024.

Adapun besaran zakat yang dikeluarkan sesuai dengan Surat Edaran Ketua BAZNAS PROVINSI JAWA BARAT Nomor : 117/BAZNAS-JABAR/III/2024 Tentang Besaran Zakat Fitrah di Kota dan Kabupaten se-Jawa Barat tahun 1445 H/ 2024 M untuk wilayah Kota Cimahi adalah 2,5 Kg/jiwa zakat dengan beras, dan Rp. 40.000/jiwa zakat dengan uang.

Untuk zakat dengan beras dapat dititipkan langsung di Masjid Asih Putera, dan untuk zakat dengan uang dapat ditransfer melalui Bank BSI Rek 1985202202 an. Masjid Asih Putera.

Disamping Zakat Fitrah, kami pun menerima titipan Infaq, shodaqoh dan Fidyah. Insyaa Allah semua titipan zakat, infaq, sodaqoh dan fidyah akan kami salurkan kepada yang berhak menerimanya sesuai dengan sunnah

Untuk konsultasi Layanan Zakat dapat menghubungi 
Ust. Ade Mahpudin, S. Pd. I
(0831 1427 1280) 

Demikian informasi dan ajakan ini disampaikan.
Semoga Allah Yang Maha Kuasa senantiasa melindungi kita semua dengan Rahmat dan Cinta-Nya

Wasssalaam, 
Panitia Jamiuz Zakat
DKM Asih Putera